see our website : www.yayasandwijendradps.org

to see in our full feature use PC/laptop

but you can see it too in short style of mobile version

Universitas Dwijendra Tak Boleh Ada Dosen Fiktif

Pembukaan Prodi baru makin ketat

Universitas Dwijendra mendatangkan pakar pendidikan tinggi, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S., kamis (8/3) kemarin dalam diskusi tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi (PT). Diskusi kemarin dihadiri Ketua Yayasan Dwijendra Pusat Denpasar Drs. Ida Bagus Gede Wiyana.
Drs. Ida Bagus Gede Wiyana mengungkapkan untuk menghormati otonomi universitas, pihak yayasan tak boleh melakukan intervensi terhadap lembaga ini.
Ia juga menegaskan di Dwijendra tak boleh ada dosen fiktif. Dosen yang tak pernah mengajar namun tercantum dalam daftar dosen. Hal ini dia tekankan guna memberi jaminan kepercayaan pendidikan tinggi kepada masyarakat.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Engkus Kuswarno, M.S., selain memaparkan soal eksistensi dosen juga soal syarat pendirian prodi yang makin ketat, syarat universitas, RUU PT (perubahan UU no.20/2003) soal Sisdiknas dan pembobotan nilai akreditasi.
Dijelaskan, PP 37/2009 tentang dosen disebutkan dosen berbeda dengan guru. Dosen adalah pengajar yang bersifat ilmuwan, dan memiliki sertifikasi pendidikan dosen dalam jabatan. Rasio dosen dan mahasiswa tiap prodi juga ada ketentuannya yakni 1 : 30 untuk prodi sosial 1 : 20 untuk prodi eksata. Inilah yang juga menentukan syarat pembukaan prodi.
Dia juga menegaskan dosen tidak boleh mengampu lebih dari 2 prodi. Syarat minimal 10 prodi bagi universitas merupakan keharusan, karena pemnerintah menegaskan lembaga pendidikan tinggi itu tidak boleh mengeluarkan ijazah jika tak memenuhi syarat standar akreditasi institusi. Makanya universitas Dwijendra diharapkan segera menambah prodi baru baik di program S-1, Diploma, atau Pasca Sarjana.
Ia juga mengatakan harus hati-hati menggunakan dosen dengan gelar profesor. Profesor bukan jabatan sepanjang hayat, hanya jabatan fungsional ketika aktif di PT. Ketika pensiun otomatis profesornya hilang, yang melekat hanya doktor, ini gelar akademik tertinggi di PT Kepmen 178 yang mebgatur profesor itu juga menyebutkan jika PT memakai profesor yang sudah pensiun berarti mereka wajib menggaji 4 kali gaji dosen biasa.
Terhadap masalah ini Rektor Undwi Dr. Ketut Wirawan, S.H., M.Hum., didampingin WR 1 Eri Suardana dan WR 2, Dra. Ni Made Suarningsih, M.Si., dan WR 3 Drs. Ida Bagus Rai M.Si., mengatakan sudah sejak dahulu menyiapkan pendirian prodi baru. Diantaranya prodi Bahasa Inggris, Matematika, Olahraga, PGSD, dan sejumlah program pasca sarjana.
Soal pendirian prodi baru, Engkus mengatakan syaratnya makin ketat. Untuk membuka Prodi S-1 dan S-2, kata dia, minimal memiliki 6 orang dosen tetap di prodi itu sesuai bidang keilmuannya. Mereka boleh menyelenggarakan program S-1 dan diploma. Program Eksatanya harus tiga berbanding dua program sosial.
Ia mengatakan UU No.14/2005 pasal 46 ayat (2), menyebutkan syarat kualifikasi dosen untuk prodi S-1, dosennya harus magister atau sarjana minimal hingga 2014. Sedangkan untuk pasca sarjana harus diampu minimal enam dosen berkualifikasi doktor. Makanya kedepan, kata dia, tak ada dosen yang masih S-1, minimal dosen jabatannya asisten ahli.

sumber: Bali Post, Jumat 9 Maret 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar